kawin kontrak dalam islam disebut kawin mut'ah hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidah sah (batal). Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Keempat madzhab bersepakat bahwa nikah mut'ah atau kawin kontrak itu haram hukumnya. Apabila dalam akad nikah itu disebut jangka waktu, maka akadnya itu menjadi batal dan tidak sah. Untuk hubungan yang dinikahinya juga menjadi hubungan perzinaan meskipun telah dilakukan dengan mengucapkan ijab kabul. Praktik nikah mutah atau kawin kontrak dinilai tidak sah oleh hukum karena bertentangan dengan tujuan pernikahan. Meski diselenggarakan secara “agama”, nikah mut'ah atau yang lebih dikenal dengan kawin kontrak dinilai tidak sah. MUI bahkan telah mengeluarkan fatwa haram atas jenis pernikahan ini. @amanahsyurgaproduction